Pada hari Rabu, 17 Januari 2024, SMK Bhakti Kencana Ciawi, yang lebih dikenal sebagai SMK BKC, mengadakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).
Setiap tahun, SMK BKC melaksanakan kegiatan PKKS yang dinilai oleh pengawas Pembina dari Kantor Cabang Dinas XII Provinsi Jawa Barat. Rangkaian kegiatan PKKS di SMK Bhakti Kencana Ciawi meliputi:
Penetapan Standar Kinerja: Sekolah menetapkan standar kinerja kepala sekolah, termasuk manajerial, kepemimpinan, pengembangan kurikulum, peningkatan mutu pendidikan, atau bidang lain sesuai kebutuhan.
Pengumpulan Data: Melibatkan pengumpulan data kinerja kepala sekolah dari berbagai sumber, seperti evaluasi diri, mutu siswa, mutu guru, kegiatan ekstrakurikuler, dan fasilitas sekolah.
Analisis Data: Data dianalisis untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah mencapai target yang telah ditetapkan oleh tim penilai sekolah eksternal yang ditunjuk langsung oleh cabang dinas XII Provinsi Jawa Barat.
Penilaian Kinerja: Dilakukan penilaian kinerja kepala sekolah sesuai standar yang telah ditetapkan, menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan oleh dinas.
Pemberian Masukan dan Rekomendasi: Hasil penilaian digunakan untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada kepala sekolah, seperti saran untuk meningkatkan kelebihan atau mengatasi kelemahan.
Perencanaan Pengembangan: Kepala sekolah bersama staf guru dan TU merencanakan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang.
Monitoring dan Evaluasi: Proses PKKS melibatkan kegiatan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan rencana pengembangan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif.
Selama penilaian, juga dilakukan observasi, wawancara, dan pengisian kuesioner oleh tenaga pendidik dan kependidikan, orang tua, Dunia Usaha atau Dunia Industri, dan perwakilan peserta didik. Semoga rangkaian kegiatan PKKS di SMK Bhakti Kencana Ciawi ini dapat menjadi inspirasi bagi para kepala sekolah yang akan melaksanakan kegiatan serupa.
Tinggalkan Komentar